NARASIBARU.COM -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menyebut, nama baiknya hancur saat Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadapnya.
Pasalnya, Dewas KPK memproses etik terhadap Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan jabatan lantaran membantu mutasi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya ini sudah diperiksa (Dewas KPK). Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Ghufron mengaku, dirinya sejak awal sudah menyampaikan secara tertulis untuk menolak diperiksa Dewas KPK. Namun, Dewas KPK tetap memaksa untuk melakukan pemeriksaan.
Sebab, Ghufron memandang proses etik terhadap dirinya tidak layak naik ke persidangan etik. Lantaran peristiwa itu sudah kedaluwarsa.
"Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di Dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspon, saya sampaikan secara tertulis tanggal 29, juga tetap naik kasusnya," tegas Ghufron.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh