NARASIBARU.COM - Bareskrim Polri menangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil II, Sofyan. Dia diketahui berstatus buronan kasus penyalahgunaan narkotika.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5).
Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5). Dia sudah cukup lama kabur dari kejaran petugas.
"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," imbuhnya.
Mukti menyampaikan, Sofyan ditangkap saat berbelanja pakaian. Tim di lapangan langsung melakukan penangkapan setelah dipastikan Sofyan adalah target buruannya.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," pungkasnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ternyata di Luar Negeri
Siap Lawan Balik! PDIP Bawa Bukti Rekaman Tudingan Judi Online, Seret Nama Budi Arie Pemeriksaan Polisi
Pakar HTN Zainal Arifin Mochtar: Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi Secara Hukum!
Menpora Dito Lolos Dari Kasus BTS? Kejagung Jangan Jadi Pengecut Berhadapan Dengan Kader Partai Penguasa!