Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sempat mengirimkan surat somasi kepada Kejagung pada 28 Maret 2024. Lantaran, penyidik gedung bundar tak cepat menetapkan tersangka terhadap RBT.
Boyamin menduga RBT meminta crazy rich Helena Lim dan Harvey Moeis untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain itu, RBT diduga mendirikan dan mendanai sejumlah perusahaan untuk melakukan korupsi tambang timah.
Dengan kata lain, RBT patut diduga bertindak sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya