Setelah merilis Pegi, Polda Jabar kemudian menyatakan bahwa jumlah buron bukan tiga orang seperti yang disinggung dalam amar putusan pengadilan. Melainkan satu orang saja, Pegi. Kontan, penghilangan nama dua orang, Dani dan Andi, itu menuai kecaman.
Komnas HAM Pantau Penanganan
Terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menjelaskan, lembaganya masih memantau penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Komnas HAM juga mendalami fakta dan proses hukum yang dilakukan saat ini. ”(Komnas HAM) belum bisa menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi,” ujarnya di DPR kemarin.
Saat ini Komnas HAM menerima dua aduan terkait dengan kasus tersebut. Pertama, dugaan penghalangan akses bantuan hukum. Sementara, aduan kedua terkait dengan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tersebut di Polres Cirebon.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh