NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga hukum dinilai mulai bergeser menjadi superbody. Hal ini karena Kejagung memiliki kewenangan yang berlebihan.
“Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody karena kewenangannya sudah sangat melampaui sekali,” kata pakar hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Senin (3/6).
Kewenangan dimaksud yakni, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang kerap dilakukan oleh Kejagung.
Padahal, kata dia, porsi Kejagung seharusnya ada pada tingkat penuntutan.
“Harusnya di tingkat penyidikan itu di tangan kepolisian, penuntutan (Kejagung). Jadi bagi-bagi porsi. Tapi ini kan enggak, diambil semua. Apalagi kasus-kasus besar, terutama tipikor (turut ditangani Kejagung),” sambung Trubus.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam Penggeledahan Kasus Bupati Pati Sudewo
Dito Ariotedjo Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan MBS Bahas Kuota Haji ke KPK
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Periksa Dito Ariotedjo: Peran Eks Menpora dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024