NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga hukum dinilai mulai bergeser menjadi superbody. Hal ini karena Kejagung memiliki kewenangan yang berlebihan.
“Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody karena kewenangannya sudah sangat melampaui sekali,” kata pakar hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Senin (3/6).
Kewenangan dimaksud yakni, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang kerap dilakukan oleh Kejagung.
Padahal, kata dia, porsi Kejagung seharusnya ada pada tingkat penuntutan.
“Harusnya di tingkat penyidikan itu di tangan kepolisian, penuntutan (Kejagung). Jadi bagi-bagi porsi. Tapi ini kan enggak, diambil semua. Apalagi kasus-kasus besar, terutama tipikor (turut ditangani Kejagung),” sambung Trubus.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran