NARASIBARU.COM -Pengacara Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, mengakui ajudan kliennya digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu diungkapkan Patra, usai pemeriksaan Hasto sebagai saksi selama 4 jam, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Patra mengatakan, penyitaan sebuah barang harus dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya Hasto menyatakan, handphone dan tas miliknya disita penyidik.
"Sebagaimana disampaikan Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan, lalu langsung menggeledah dan menyita, tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa meminta langsung kepada yang bersangkutan (Hasto)," kata Patra, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6).
Untuk itu, tambah Patra, kliennya menyampaikan keberatan di hadapan tim penyidik, karena handphone disita.
"Jadi ini HP-nya Pak Hasto, penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan. Masa yang punya HP nggak dimintai langsung. Padahal Pak Hasto kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDIP yang menghormati proses hukum, tapi dibeginikan, apalagi orang biasa, apalagi orang yang tidak punya jabatan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bantah Pengakuan Silfester, JK Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Berdamai dengan Relawan Jokowi Itu
Roy Suryo Cs Geruduk Kejari Jaksel, Minta Relawan Jokowi Silfester Matutina Dijebloskan ke Penjara
Divonis Penjara sejak 2019, Kejagung Pastikan Relawan Jokowi Silfester Matutina Segera Dieksekusi
Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto, Amien Rais Sebut Jokowi Dalangnya: Sekarang Dia Syok Berat!