Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara kunci di acara Sekolah Hukum PDIP.
“Pembuatan hukum atau perubahannya sekarang ini sesuai dengan kepentingan politik jangka pendek, kelompok tertentu, dan sesaat,” kata Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (14/6).
Mahfud menilai pembuatan atau perubahan hukum saat ini menjadi gejala yang digunakan tidak berasaskan demokrasi. Istilah yang ia gunakan adalah rule by the law.
Mantan Ketua MK itu juga menilai hukum yang dibuat tanpa demokrasi itu bakal menimbulkan kesewenang-wenangan karena hukum dibuat tanpa menyerap aspirasi.
“Hukum itu harus ada sukma di dalamnya ada keadilan di belakangnya. Nah itu sukmanya bukan harusnya begini, dibuat begini, bukan itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung soal etika dan moral. Menurutnya, untuk menegakkan hukum yang demokratis itu perlu keadilan, bukan sekadar tertuang dalam peraturan.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun