"Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off dan tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu.
Bila nantinya ada artis yang kedapatan promosi judi online dan terbukti bersalah, maka akan diancam dengan dengan UU ITE, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran