Karena, dalam penegakan hukum tidak butuh menunggu dari siapapun atau apapun. Ketika alat-alat bukti sudah cukup, posisi pelanggar hukum diketahui, maka seharusnya ditindak.
"Nah, dengan tidak diketahuinya posisi Harun Masiku oleh KPK, maka KPK dianggap lemah," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran