Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid menyampaikan bahwa aturan yang diduga dilanggar itu terkait dengan dua Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengesahan aturan PBB. SK yaitu Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-02.AH.11.03/2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-04.AH.11.02 /2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
"Jadi awalnya dari Kemenkumham kami keberatan, sehingga laporan kami diterima. Tetapi kan menunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini [Bareskrim] karena kita menganggap perlu," kata Luthfi di Bareskrim, Selasa (25/6/2024).
Dia menilai, dugaan cacat administrasi itu lantaran pembentukan pengurus baru tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
Padahal, menurutnya, yang berhak mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering committee yang berjumlah 7 orang. Namun, Yusril tidak termasuk dalam tujuh orang tersebut.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta