NARASIBARU.COM -Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat.
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
"Betul (penggeledahan di Ditjen EBTKE)," ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi soal penggeledahan itu, Kamis (4/7).
Arief mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi pada 2020 lalu. PJUTS merupakan proyek pemerintah yang dikelola oleh Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Arief belum merinci lebih dalam mengenai perkara tersebut. Saat ini proses penyidikan masih berjalan.
"Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," jelasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya