Sementara itu Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan, keempat orang yang dicegah merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Dia tidak membantah saat ditanya bahwa Ita dan suaminya termasuk tersangka yang dicegah KPK.
"Saya sudah sampaikan bahwa, ketika kita naik ke penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka," singkat Asep.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, keempat orang yang dicegah itu merupakan tersangka, yakni Ita, Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jateng/PDIP) yang merupakan suaminya Ita, Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang), dan Rahmat U Djangkar (swasta).
Ita yang juga politisi PDIP diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Ita dan lingkungan Pemkot Semarang
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta