KPK: Kasus Kuota Haji Menag Yaqut Bisa Diusut dari Laporan dan Audit BPK

- Selasa, 06 Agustus 2024 | 21:45 WIB
KPK: Kasus Kuota Haji Menag Yaqut Bisa Diusut dari Laporan dan Audit BPK

Disebut dalam laporan tersebut, Yaqut telah menyalagunakan kekuasaannya dan melawan hukum sebagai Menag dengan membuat kebijakan sepihak pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.


Menurut Raffi, Yaqut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.


Ia menjelaskan duduk perkara, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.


Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.


Dengan kata lain, Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihak jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.


Sumber: inilah

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar