"Rumah ini adalah rumah dinas untuk para pejabat negara, tidak mungkin untuk diberikan kepada keluarga dimana salah satu kepala keluarganya diduga kuat melakukan turut serta di dalam peristiwa G30S," kata Sri.
Setelah itu, Juntaswardi menggugat ke pengadilan pada tahun 1973 sampai tahun 1980. Lantas diputus oleh pengadilan gugatannya itu adalah ingin membeli dan meminta surat membeli kepada Dirjen Agraria dan gubernur.
"Sampai Mahkamah Agung gugatannya ditolak, kemudian Dirjen Agraria dan gubernur diperintahkan oleh putusan kasasi membayar Rp100 juta kepada ahli waris Juntaswardi. Selesai tidak ada permasalah," kata Sri.
Lantas, pada 2014 Juntaswardi menggugat Nuraini Bawazier untuk izin membeli.
"Nuraini ini bukan lembaga pemerintah yang bisa memberikan hak atau izin membeli kepada seseorang atas objek. Objek tanah sudah bukan milik negara, sudah beralih kepada Kolonel Sunaryo, sudah beralih kepada ibu Nuraini," kata Sri.
Namun, kata Sri, yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan bahwa penggugat ahli waris Juntaswardi dinyatakan berhak mengajukan permohonan kepemilikan atas tanah.
"Bukan dinyatakan sebagai pemilik tapi dinyatakan berhak mengajukan permohonan," kata Sri.
Kemudian amar selanjutnya dinyatakan sertifikat Nomor 431 atas nama Nurani tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum.
"Kemudian diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun," tutup Sri.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh