NARASIBARU.COM - Meskipun belum diumumkan oleh kepolisian, namun status Kades Kohod Arsin tersangka penerbitan sertifikat wilayah pagar laut Tangerang diungkap Gufroni.
Dalam sebuah wawancara di televisi swasta, Ghuroni menyampaikan jika dari informasi yang diperolehnya Kades Kohod Arsin akan ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka pada Arsin ini menurut Gufroni berdasarkan informasi dari pihak kepolisian.
Adapun penetapan Arsin sebagai tersangka merupakan penetapan tersangka awal dari kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan hak milik bangunan atau SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Selain Arsin menurut Gufroni akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan karena penerbitan SHM dan SHGB diwilayah pagar laut ini melibatkan berbagai pihak.
Gufroni juga menyampaikan bahwa selain Arsin, para ASN BPN yang teah dikenakan sanksi kemungkinan juga akan segera dijadikan sebagai tersangka.
Banyaknya tersangka yang terlibat dalam kasus ini menurut Gufroni juga tidaklah sedikit, di mana menurutnya hingga puluhan, 16 Kepala Desa dan ditambah pagawai BPN Tangerang serta pejabat tanah yang menerbitkan sertifikat.
Adapun pelanggaran yang terjadi dalam kasus pagar laut ini adalah penyalahan aturan dalam penerbitan sertifikat di wilayah tersebut.
Selain itu Gufroni selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah dalam podcast bersama Abraham Samad juga menyampaikan bahwa penerbitan surat tanah di pagar laut Tangerang tersebut merupakan proyek percontohan atau pertama dalam rancangan pembanggunan PIK 2.
Dalam podcast tersebut juga disampaikan jika peran Kades tidak hanya sekedar membantu menerbitkan SHGB dan SHM, namun juga merangkap sebagai calo tanah.
Kades Kohod juga disebutkan memegang peranan penting dalam pembelian tanah warga.
Dalam melakukan pembelian, tanah warga dihargai sebesar Rp50.000 per meter dan para Kades mendapatkan jatah Rp2.000 setiap meternya.
Sedangkan dalam pembuatan SHGB dan SHM lahan di wilayah pagar laut tersebut, di mana Kades mendapatkan harga per meter Rp1.500.
Adapan dana yang telah disiapkan untuk pembuatan SHGB dan SHM Rp560 miliar untuk pengurusan surat-surat tanah yang akan digunakan dalam proyek PIK 2.
“Dalam pengurusan ini para Kepala Desa akan bagian dari Rp560 miliar dan mereka dibayar di depan,” paparnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula
Terungkap di Sidang, Terdakwa Kasus Judol Zulkarnaen alias Tony Pernah Jadi Relawan Projo
Bela Bambang Tri dan Gus Nur, Amien Rais Ngotot Penjarakan Jokowi: Ini Hadiah Kita Sambut HUT RI!
Panas! Pengacara Jokowi Balas Roy Suryo: Buat Apa Lihat Ijazah Asli, Percaya Lab Polisi atau Lab Anda?