Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.
Kasus ini berawal saat tanah 10 hektare di Kotawaringin Barat itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada Tahun 1960.
Brata saat ini sudah meninggal duna, Seiring berjalan waktu, sekitar tahun 1973 dibuat surat tanah oleh kepala desa setempat.
Berdasarkan surat itu, datang Dinas Pertanian meminjam tanah kepada Brata, terdapat bukti surat pemakaiannya jelas. Setelah itu, Dinas Pertanian langsung mengembalikan lagi tanah tersebut ke Brata Ruswanda.
Waktu berganti, tanah dijual beberapa hektare oleh Wiwik dan Brata.
Selanjutnya, pada 2005 keluar sertifikat tanah yang sisa 7 hektare, dan tiba-tiba datang Bupati Kotawaringin Barat mengklaim 10 hektare tanah tersebut menggunakan Surat Keputusan Gubernur.
Dari sini, Wiwik melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan menggunakan sertifikat dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.
Namun belakangan surat-surat tanahnya seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh penyidik Dittipidum Bareskrim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!