"Hal ini semakin mengindikasikan adanya peran signifikan Riza Chalid dalam jaringan korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun," tegasnya.
Dari perspektif hukum, Haris menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam kasus ini, penggeledahan rumah yang menjadi kantor tersangka dan temuan barang bukti yang relevan dapat dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka," bebernya.
Haris Pertama bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, terutama yang melibatkan tokoh berpengaruh seperti Riza Chalid, akan menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap dia.
Kejagung diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
"Langkah tegas Kejagung dengan segera menetapkan Riza Chalid ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Buni Yani Ragukan Kinerja KPK: Harus Berani Usut Jokowi dan Keluarga
Liu Xiaodong Jadi Tahanan Rumah: Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar Terancam 20 Tahun Penjara
Kronologi Lengkap OTT KPK di PN Depok: Pengejaran Malam, Rp850 Juta, dan 7 Tersangka
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo