Selain itu, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, mengungkapkan bahwa kewajiban bagi kepala daerah untuk mengikuti retret ini tidak didasarkan pada regulasi yang sah.
Dirinya juga menyoroti adanya pembiayaan yang diduga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), padahal hal ini seharusnya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Biaya yang dibebankan kepada APBD menciptakan celah anggaran yang sangat besar. Bahkan, ditemukan ketidaksesuaian antara rencana anggaran dan pelaksanaan di lapangan, di mana sekitar Rp 6 miliar diduga ditanggung oleh APBD," kata Annisa.
Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi pengalihan dana secara tidak sah.
Annisa juga menyoroti bahwa PT Lembah Tidar Indonesia, yang dipercayakan untuk mengelola retret, diduga memiliki hubungan dengan Partai Gerindra.
"Komisaris dan direksi PT LTI adalah anggota Partai Gerindra, yang memperburuk dugaan konflik kepentingan dalam proyek ini," tegasnya.
Selain itu, tidak ada proses pemilihan tender yang jelas.
Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelaksanaan retret kepala daerah ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi yang seharusnya diterapkan di berbagai kementerian dan lembaga.
"Penggunaan uang rakyat ini tidak transparan, tidak bertanggung jawab, dan berisiko menimbulkan celah korupsi," ujar Annisa.
Respons KPK
Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK baru memverifikasi laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret kepala daerah.
"Namun secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, setelah melakukan verifikasi laporan tersebut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi atau tidak, tim Direktorat PLPM bakal melakukan telaah dan bakal meminta data tambahan kepada para pelapor untuk melengkapi bukti.
Kemudian, bukti dinilai lengkap apabila sudah pulbaket. Nantinya, bakal dibahas lebih lanjut, apakah naik ke tahap penyelidikan atau tidak.
"Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi," ucapnya.
Namun, Tessa tidak bisa membeberkan lebih jauh bagaimana perkembangan laporan tersebut sejauh ini, informasi itu hanya bisa disampaikan tim Direktorat PLPM kepada pelapor saja.
Sebab, laporan tersebut masih bersifat rahasia dan baru bisa dipublikasikan apabila nantinya naik ke tahap penyidikan.
"Yang diupdate hasil pelaporan hanya Pelapor saja. Jadi saya tidak ada akses info terkait updatenya," katanya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak menggunakan dana APBD, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia membantah tuduhan bahwa PT Lembah Tidar Indonesia dimiliki oleh kader Partai Gerindra.
Hadi menegaskan bahwa PT LTI hanya bertindak sebagai pengelola, sementara Akademi Militer tetap menjadi pemilik lahan
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK