NARASIBARU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025).
Dua anggota DPR nonaktif, Nafa Indria Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dan dihukum nonaktif.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyebut, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Nafa juga diminta berhati hati dalam menyampaikan pendapatan serta menjaga perilaku.
Artikel Terkait
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Dampak Kemiskinan pada Kesehatan Mental Anak
Ancaman Militer AS ke Iran: Analisis Dampak Diplomasi Hegemoni & Solusi Global
Saif al-Islam Gaddafi Tewas Ditembak: Kronologi, Profil, dan Dampaknya bagi Libya
SMA Siger Bandar Lampung Izinnya Ditolak, Siswa Harus Pindah Sekolah