NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang beralamat di Jalan Gunung Kencana no 5, Ciumbuleuit, pada Senin (10/3/2025).
Adapun, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang ditangani KPK.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menyebut penggeledahan tersebut bukan tanpa sebab.
Karena biasanya, KPK sudah memiliki petunjuk yang kuat dulu sebelum memutuskan untuk melakukan penggeledahan.
"Pasti setidak-tidaknya sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Nandang saat dihubungi, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Nandang lantas menjelaskan, dalam hukum, ada dua istilah yang harus dibedakan, yaitu alat bukti dengan barang bukti.
"Jadi, dia (KPK) sudah punya dua alat bukti. Untuk menguatkan alat bukti itu, diperlukan barang bukti."
"Makanya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke tempat-tempat yang diduga menyimpan barang bukti yang nanti bisa menguatkan alat bukti tadi," katanya.
Menurut Nandang, kasus ini masih panjang karena baru mulai penyelidikannya.
Sehingga, ke depannya, kata dia, KPK bisa saja kembali menggeledah rumah Ridwan Kamil atau bahkan memanggilnya untuk dimintai keterangan saksi.
"Karena mungkin ada kaitannya dengan kasus ini. Intinya kasus ini masih panjang."
"Masih digali dulu nanti rangkaiannya seperti apa, karena baru penyelidikan juga, belum masuk penyidikan," ucap dia.
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah
Setelah rumahnya digeledah, Ridwan Kamil mengeluarkan pernyataan resminya.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh