KPK Gagal Endus Persembunyian Harun Masiku Gara-gara Hasto Perintahkan Kusnadi Rendam Ponsel

- Jumat, 14 Maret 2025 | 13:45 WIB
KPK Gagal Endus Persembunyian Harun Masiku Gara-gara Hasto Perintahkan Kusnadi Rendam Ponsel



"Untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat," terangnya. 



Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Hasto merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP," jelasnya. 




Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus tindak pidana korupsi.


Pertama, kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).



Dan kedua, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar