NARASIBARU.COM - Anggaran pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan dikorupsi hingga 32 persen.
Dari anggaran Rp96 miliar yang disepakati pemerintah kabupaten dan DPRD OKU, sebanyak Rp30 miliar diperuntukkan untuk dibagi-bagi ke DPRD OKU dengan modus dana Pokir (pokok pikiran).
Hal itu terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (16/3/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto seperti dimuat Tribunsumsel menjelaskan kronologi korupsi yang kini menyeret enam orang dari pemerintah kabupaten dan DPRD OKU tersebut.
Setyo menjelaskan perkara ini bermula dari bulan Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPB Kabupaten OKU tahun anggaran 2025.
Dari pembahasan anggaran tersebut, DPRD OKU meminta jatah pokir (pokok pikiran).
Di situ disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR sebesar Rp40 miliar dengan pembagian nilai Ketua dan wakil ketua nilai proyeknya Rp 5 miliar dan anggota Rp1 miliar.
Karena keterbatasan anggaran nilai ini turun jadi Rp 30 miliar. Namun feenya tetap disepakati 20 persen jatah bagi anggota DPRD, sehingga jatah feenya Rp 7 miliar.
Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR Kabupaten OKU naik dari Rp48 miliar jadi Rp96 miliar.
"Kenaikan itu terjadi karena ada kesepakatan yang tadi," ujarnya.
Kemudian tersangka NOV selaku Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan 9 proyek tersebut ke MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen. Yaitu 2 persen untuk PUPR dan 20 persen DPRD.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh