"Lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” imbuhnya.
Sebab Sahroni menduga, uang senilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati oleh kedua oknum tersebut saja. Sekalian, ini turut menjadi ajang bersih-bersih Polri.
“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” tutup Sahroni.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Brigadir B dan Kompol RS sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. Kedua tersangka menggunakan modus meminta jatah proyek DAK kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Kedua tersangka yang berdinas di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengancam para kepala sekolah dengan aduan masyarakat (dumas) fiktif bila tak memberikan bagian proyek DAK. Brigadir B dan Kompol RS kini telah dijatuhin sanksi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta