NARASIBARU.COM - Tak hadirnya Mantan Presiden Jokowi selaku tergugat di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/4/2025) bak menimbulkan kekecewaan bagi pihak penggugat.
Seperti diketahui hari ini para pihak dalam perkara dugaan ijazah palsu menjalani mediasi pertama di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/4/2025).
Hingga mediasi dimulai pukul 10:05 Mantan Presiden Jokowi selaku tergugat tak hadir di lokasi.
“Kalau ternyata pertemuan pertama dan kedua tidak datang boleh dikatakan para tergugat tidak beritikad baik. Itikad baik ditunjukkan dengan datang dan memenuhi undangan. Mediasi harus dilakukan oleh in-person,” ungkap Penggugat Muhammad Taufiq.
Menurutnya, para tergugat harus hadir secara langsung.
Termasuk pimpinan institusi pendidikan yang turut tergugat juga harus hadir secara langsung.
“Saya posisinya sebagai penggugat yang saya gugat Pak Jokowi harus hadir sendiri. Tentu mereka para Ketua KPU, Kepala SMA N 6 Surakarta, Rektor UGM harus hadir,” jelasnya.
Menurutnya, pengadilan merupakan tempat paling terhormat dalam membuktikan kebenaran.
“Di sinilah sebenarnya arena yang paling terhormat arena paling ilmiah. Orang diuji dalam posisi yang sama sederajat,” tuturnya.
Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Ia memastikan telah memegang kuasa khusus untuk mewakili presiden ketujuh ini.
“Tergugat 1 dalam hal ini Pak Joko Widodo memberikan kuasa khusus untuk mediasi kepada kami dan rekan. Untuk itu kuasa yang diberikan itulah dengan demikian secara sah kami mewakili Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi,” terangnya.
Ia pun menolak jika kliennya tidak hadir secara langsung disebut sebagai pihak yang tak beritikad baik menjalani mediasi.
Menurutnya, mediasi melalui perwakilan kuasa hukum merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan.
“Tentu saja tidak demikian. Sepanjang beliau dalam hal proses mediasi memberikan kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa tidak diberi kualifikasi prinsipal sebagai pihak yang beritikad tidak baik,” tuturnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara Yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani