Bukan 5! Tim Advokasi Ungkap Ada 6 Orang Yang Dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Terkait Ijazah Palsu

- Selasa, 13 Mei 2025 | 20:50 WIB
Bukan 5! Tim Advokasi Ungkap Ada 6 Orang Yang Dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Terkait Ijazah Palsu




NARASIBARU.COM - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkapkan bahwa ada 6 orang kliennya yang menjadi terlapor atau dilaporkan Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, terkait tudingan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025) lalu.


Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah karena diaggap menuding ijazah Jokowi palsu.


Sebelumnya tim kuasa hukum Jokowi mengatakan sedikitnya ada 5 nama yang menjadi terlapor, meski secara resmi bahwa terlapor dalam pelaporan yang dilakukan Jokowi atas kasus ini adalah dalam lidik.


Terungkapnya 6 orang yang menjadi terlapor dalam pelaporan Jokowi ke Polda Metro diungkapkan Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, dalam konferensi persnya yang ditayangkan di channel akun YouTube Refly Harun, Senin (12/5/2025).


Ke 6 orang terlapor dalam laporan Jokowi ke Polda Metro itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana.


"Begitu klien kami Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025, Beskrim tiba-tiba bergerak cepat memproses aduan masyarakat tentang ijazah palsu Jokowi dan menyebut sudah 90 persen melakukan penyelidikan, dan akan dituntaskan melalui tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi," kata Ahmad Khozinudin.


Dalam konferensi persnya itu, kata Ahmad, pihaknya selaku kuasa hukum 6 terlapor menyatakan sikap menolak hasil uji laboratorium forensik ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri.


Meskipun saat ini hasil uji lab forensik yang dilakukan Bareskrim Polri atas ijazah Jokowi belum rampung.


Tampak hadir dalam acara penolakan hasil uji lab forensik oleh Bareskrim tersebut adalah Roy Suryo dan pihak lain yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.


Berkenaan dengan hal itu kata Ahmad, pihaknya menyatakan menolak hasil uji lab yang dilakukan Bareskrim dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.


"Berkenaan dengan hal itu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan sikap, pertama kami menolak hasil tes laboratorium forensik secara sepihak oleh Bareskrim Polri," katanya.


"Karena proses yang sepihak ini syarat muatan politik, tidak egaliter, tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel," tambahnya.


Karena proses sepihak ini, menurut Ahmad tidak dapat dipahami sebagai proses penegakan hukum.


"Melainkan memiliki tendensi politik untuk menyelamatkan Jokowi melalui sebuah proses yang ujungnya patut diduga ijazah Jokowi akan dinyatakan asli," katanya.


Kedua, kata dia aduan masyarakat atau Dumas yang ditindaklanjuti dengan laporan informasi bukanlah tindakan pro justicia.


"Proses dalam tahapan ini hanyalah pra pemeriksaan untuk menentukan apakah aduan masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tindakan projusticia dengan diterbitkan laporan polisi," katanya.


Sehingga, menurutnya tindakan ini, tidak atau belum masuk pada substansi dugaan tidak pidana yang dilakukan, apalagi untuk melegitimasi keabsahan sebuah dokumen ijazah Jokowi.


"Ketiga, karena itu kami menduga kuat ada motif penyelamatan kepentingan Jokowi, sekaligus legitimasi kriminalisasi terhadap klien kami melalui proses yang dilakukan Bareskrim Polri yang akan melakukan uji laboratorium forensik, ujungnya diduga kuat hasil tes ijazah Jokowi akan dinyatakan identik atau asli," katanya.


Lalu kata dia laporan TPUA di Bareskrim akan dihentikan karena tidak cukup bukti dan proses kriminalisasi terhadap kliennya akan masif dilanjutkan dengan dalih telah ada hasil tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.


"Keempat kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijasah Jokowi sepanjang proses tersebut melibatkan berbagai stakeholders, terlapor di Polda, akademisi lembaga kredibel, ahli dari internasional hingga perwakilan DPR," kata Ahmad.


"Intinya kami menuntut audit forensik terhadap ijazah Jokowi melalui lembaga adhoc yang bersifat inklusif, independen dan kredibel," tambah Ahmad.


"Demikian pernyataan hukum disampaikan, Jakarta 12 Mei 2025. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Tertanda Petrus Salistinus SH, koordinator litigasi" Ahmad Khozinudin, koordinator nonlitigasi," katanya.


Menurut Ahmad nantinya akan diedarkan dengan lampiran sejumlah tim advokat yang ada dalam tim ini diantaranya ada Dr Amir Samsudin SH M.H, mantan Menteri eh Hukum dan HAM: kemudian ada Dr abraham Samad, mantan Ketua KPK; Mayjen TNI Purnawiran Samsu Jalal, mantan Danpom ABRI, dan lainnya.


Sumber: Tribun

Komentar