NARASIBARU.COM - Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar mengungkit kasus Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terkait gugatan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) senilai Rp29 miliar.
“Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuntut ganti rugi senilai Rp29 miliar kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia, Bambang Wahyudi, dan Djungtjik Arsan akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta,” tulis Rismon dikutip dari unggahannya di X, Jumat (16/5/2025).
Sebelumnya, Rismon meminta Bareskrim Polri memeriksa internal Universitas Gadjah Mada (UGM). Terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
“Bareskrim harus periksa internal UGM,” kata Rismon dikutip dari unggahannya di X, Rabu (14/5/2025).
Itu ia dasarkan pada sejumlah pengesahan skripsi yang terbit pada 1985. Tahun yang sama saat skirpsi Jokowi disahkan.
“Siapa yang mereproduksi sejumlah lembar pengesahan skripsi berikut (salah satunya Sigit Hardwinarto, mantan dirjen KLHK),” ujarnya.
“Berani?” tambah Rismon.
👇👇
TAGS
Sebelumnya, ia mengunggah lembar pengesahan skripsi Jokowi. Lalu membandingkannya dengan pengesahan skripsi di tahun sama yang dikeluarkan Insitut Teknologi Massachusetts.
Kampus tersebut merupakan kampus ternama di Cambridge, Amerika Serikat. Dikenal dengan sebutan MIT.
“Di MIT 1985, lembar pengesahan masih menggunakan IBM Electric Typewriter,” kata Rismon dikutip dar unggahannya di X, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu, kara Rismon, pengesahan skripsi Jokowi sudah menggunakan Microsoft Word. Padahal, menurutnya belum ada di tahun tersebut.
“Namun di UGM, Joko Widodo sudah menggunakan MS.WORD yang belum ada tahun 1985,” terangnya.
Ia pun meminta Jokowi untuk melakukan sebuah pengakuan.
“Sudahlah Jokowi, mengaku saja, rakyat tentu memaafkan kok!” pungkasnya.
👇👇
TAGS2
Diketahui, Rismon bersama sejumlah tokoh dilaporkan oleh Peradi Bersatu. Terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Kami resmi telah melaporkan yang berprofesi sebagai ahli atau ilmuwan dengan inisial RS (Roy Suryo)," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dalam keterangannya pada Senin (28/4/2025).
Selain Roy Suryo, Peradi Bersatu juga turut melaporkan tiga individu lainnya yang terlibat dalam isu serupa.
Mereka adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan mereka terdaftar dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada 26 April 2025.
Sebelumnya, Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri terkait isu yang sama.
Namun, penyidik menyarankan mereka untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya karena kasus ini diduga terjadi di wilayah tersebut.
Lechumanan menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mencari kebenaran atas tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan koleganya.
Peradi Bersatu meragukan klaim Roy sebagai pakar telematika yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi 100% palsu.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Cuma Serahkan Bukti Fotocopy Ijazah ke Polisi, Tangkap Jokowi dan Pengacaranya!
Menguak Cara Digital Forensik Bekerja Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Tutup Pintu Maaf Penuding Ijazah Palsu, Teddy Gusnaidi Dukung: Supaya Negeri Ini Tidak Gaduh!
Menguak Misteri Peristiwa 26 Maret yang Dipermasalahkan Jokowi, Dokter Tifa Sampai Kebingungan