NARASIBARU.COM - Polemik ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Pasalnya, karena polemik itu, Mahfu MD bakal dilaporkan ke pengadilan oleh Muhammad Taufiq, sosok penggugat ijazah Jokowi.
Laporan itu, karena Mahfud MD diduga membela Jokowi dalam polemik ijazah tersebut.
Taufiq berencana melaporkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ke pengadilan.
Nama Mahfud MD ikut terseret soal perkara dugaan ijazah palsu Jokowi lantaran dinilai mempengaruhi keputusan pengadilan.
Diketahui sebelumnya, Mahfud menyampaikan pendapat kenapa gugatan ijazah palsu telah ditolak dua kali, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Mahfud MD, posisi penggugat lemah, karena tidak ada perjanjian yang terikat antara Jokowi dengan penggugat.
Pendapat itu disampaikan Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional FH UII 24 April 2025.
Terkait hal itu, Taufiq menilai pendapat Mahfud MD ini dapat mempengaruhi ditolaknya gugatan ijazah palsu Jokowi.
Hingga akhirnya ia memilih melaporkan Mahfud MD ke
“Saya akan menempuh pidana melaporkan Prof. Mahfud MD ke pengadilan."
"Dia telah melakukan penghinaan terhadap peradilan. Tidak boleh perkara yang belum diadili, dia mengatakan seolah-olah bahwa gugatan (ijazah palsu Jokowi) itu ditolak,” kata Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025).
Taufiq menilai pendapat Mahfud MD keliru, sebab gugatan yang ia layangkan bukan gugatan wanprestasi.
“Gugatan (saya) dinilainya (Mahfud MD sebagai gugatan) wanprestasi."
"Mahfud MD lancang, dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Saya bisa laporkan di Surakarta bisa di Jakarta,” ujar Taufiq.
Taufiq khawatir, pendapat Mahfud MD dibenarkan hakim-hakim yang duduk di peradilan.
Terlebih para hakim saat ini berposisi lebih rendah secara derajat keilmuan dari Mahfud MD.
“Tidak boleh seorang Guru Besar memberi penilaian terhadap pengadilan yang belum diperiksa dengan mengatakan itu ditolak."
"Itu akan mempengaruhi, karena hakim-hakim itu muridnya,” ujar Taufiq.
Diketahui, perkembangan perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi telah memasuki mediasi dua kali.
Pada mediasi yang kedua kuasa hukum Jokowi meminta agar mediasi dihentikan karena tak ada titik temu.
Jokowi pun menyatakan siap bertarung di persidangan.
Bahkan, jika diperlukan, ia akan datang sendiri dan membawa ijazah aslinya.
Respons Pihak Mahfud MD
Menyikapi rencana pelaporan itu, Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud MD, justru melaporkan balik Taufiq ke Bareskrim Polri.
Menurut Ketua Kornas Sahabat Mahfud MD, Duke Ari Widagdo, Mahfud MD tidak melakukan contempt of court.
"Jadi kami sudah membuat pengaduan terkait pernyataan saudara MT (alias Taufiq) yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," kata Duke Ari Widagdo, di Bareskrim Polri, Kamis (15/5/2025).
Duke menegaskan, Mahfud MD tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu Jokowi.
Mahfud MD, lanjut Duke, hanya pernah berkomentar soal gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkracht, bukan gugatan yang kini tengah dijalani oleh Taufiq.
"Pak Mahfud padahal tak tahu menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukan oleh MT di pengadilan."
"Pak Mahfud juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke yang ingin kembali menegaskan.
Duke pun membawa sejumlah barang bukti ke Bareskrim.
Di antaranya bukti potongan video pernyataan Taufiq yang diduga memuat kabar bohong, hingga potongan video pernyataan Mahfud MD soal ijazah palsu.
Duke berharap, penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti aduan ini.
"Kita tempuh proses hukum ini, karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataanya dan belum meminta maaf," ungkap Duke.
Wakil Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Andzar Amar menambahkan, langkah hukum ini dilakukan demi mengakomodir desakan Sahabat Mahfud yang ada di seluruh Indonesia.
Andzar mengatakan, pihak Sahabat Mahfud sebenarnya ingin Taufiq beritikad baik dan bertanggung jawab atas pernyataan yang dilontarkannya.
"Kita lihat pertanggungjawaban secara hukum yang bersangkutan terhadap statement-nya yang sudah disampaikan di ruang publik," pungkas Andzar.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
Presiden Mesti Tegas, Budi Arie Sebaiknya Diganti saja
Cerita Novel Baswedan Ajukan Diri Tangkap Harun Masiku, tapi Ditolak Firli Bahuri
Projo Berpeluang Kena TPPU jika Terbukti Terima Aliran Dana Pengamanan Judol dari Budi Arie