Ammar Zoni Ngaku Diperas Rp3 Miliar oleh Oknum Penyidik di Sidang Narkoba
NARASIBARU.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026) diwarnai pengakuan mengejutkan dari aktor Ammar Zoni. Terdakwa dalam kasus ini mengungkap fakta baru, termasuk tuduhan pemerasan oleh oknum penyidik yang menuntut dana miliaran rupiah.
Di hadapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Ammar Zoni mendapat kesempatan terakhir memberikan pernyataan. Kesaksiannya berfokus pada kronologi awal penggeledahan dan interaksinya dengan sesama tahanan.
Ammar mengaku satu sel dengan pria bernama Jaya, yang juga terpidana narkoba. Menurut pengakuannya, Jaya pernah menawarkan uang Rp10 juta agar Ammar bersedia menampung sabu-sabu seberat 100 gram. Tawaran itu langsung ditolaknya.
"Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya enggak segitu. Buat apa saya harus liatin narkoba? Malah karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk. Jadi saya tolak," ungkap Ammar Zoni di persidangan.
Setelah penolakan itu, Ammar menganggap urusannya dengan Jaya selesai. Namun, pada Jumat, 3 Januari, ia melihat seorang terdakwa lain mengambil sesuatu dari Jaya. Malam harinya, penggeledahan oleh petugas pun dilakukan.
Dalam proses pemeriksaan, Ammar mengaku hanya memiliki satu ponsel pribadi dan satu ponsel sewaan yang didapat dari sistem gadai. Ia kemudian dibawa untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Artikel Terkait
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu: Kronologi & Perkembangan Terbaru
Inara Rusli Ungkap Awal Mula Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Alasan Jadi Istri Kedua
Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Perkembangan & Analisis Hukum Terbaru
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak dan Kekhawatiran Indonesia