NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung mengungkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto diperiksa intensif terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Iwan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank sebesar Rp3,6 triliun.
"Terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 t," ujar Harli, di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Harli mengatakan, pemberian kredit bernilai triliunan itu berasal dari empat bank. Tiga diantaranya merupakan bank daerah. Sementara satunya, bank pemerintah.
"Sekarang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat kedepannya," kata Harli.
Harli berjanji akan mengungkap lebih jauh keterlibatan Iwan, pasca pemeriksaan intensif dari para penyidik Jampidsus.
"Terkait dengan subtansinya akan kita sampaikan, karena yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata dia.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto ditangkap jajaran penyidik Jampidsus pada Selasa (20/5) malam di Solo, sekitar pukul 24.00 WIB.
Kejagung diketahui tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Perkara korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan namun masih bersifat umum, belum ada tersangka yang dijerat.
Harli mengatakan, meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah. Sebab menurut dia, aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
PT Sritex Pailit
PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun. Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut. Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.
Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Prof Daniel Muhammad Rosyid: UUD 2002 Lahirkan Jokowisme dan Korporatokrasi!
Kasus Ijazah Palsu, Buni Yani Bongkar Kejanggalan Dugaan Polisi Lindungi Jokowi!
Jokowi Bisa Jawab 22 Pertanyaan Polisi Dalam 1 Jam, Rocky Gerung: Aneh dan Tidak Masuk Akal!
Dipolisikan Usai Koar-Koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!