Dikriminalisasi Jokowi, Dokter Tifa Ngadu ke Komnas HAM

- Kamis, 22 Mei 2025 | 14:55 WIB
Dikriminalisasi Jokowi, Dokter Tifa Ngadu ke Komnas HAM


NARASIBARU.COM -
Salah satu aktivis demokrasi dan influencer, dr. Tifa Tyassuma menyampaikan keresahannya atas sikap Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan dirinya dan sejumlah teman-temannya ke Polisi karena polemik dugaan ijazah palsu.

Tifa bersama dengan sejumlah tim dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan dugaan kriminalisasi yang dialamatkan kepada mereka.

Menurut Tifa, dirinya bersama sejumlah praktisi dan aktivis sebenarnya sedang menjalankan fungsi kontrolnya sebagai akademisi, untuk memastikan bahwa ijazah Joko Widodo asli, di mana dokumen tersebut digunakan untuk menjadi pejabat negara, hingga presiden Republik Indonesia dua periode.

Sementara dalam keyakinan mereka, dokumen ijazah tersebut palsu, sehingga upaya kepakaran dan akademik ditempuh untuk mengupayakan pembuktian bahwa ijazah Jokowi yang mereka yakini tersebut tidak asli.

“Tergarak hati kami dengan kemampuan akademisi kami untuk mendapatkan jawaban, agar rakyat merasa lega, agar demokrasi dapat ditegakkan,” kata Tifa dalam audiensi yang dilakukan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Karena langkahnya itu justru akhirnya direspons Jokowi dengan pelaporan di Polda Metro Jaya, Tifa pun menilai bahwa sikap ayah kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah bentuk dari upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

“UU yang menyangkut kebebasan para akademisi untuk melakukan tugas akademiknya, dan ketika dilanggar karena kami dikiriminalisasi, bukan hanya melanggar UU nasional, tapi juga melanggar UU internasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tifa juga mengutip Pasal 19 dalam deklarasi HAM PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 1948 di Paris, Prancis.

Di mana dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Dalam hak ini, termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

“Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers,” bunyi Pasal 19 deklarasi Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

Dalam kesempatan itu, sejumlah wajah ikut menghadiri audiensi. Mereka antara lain ; Tifa Tyassuma, Rismon Sianipar, Riza Fadillah, Kurnia Tri Royani, hingga Roy Suryo.

Sekadar diketahui, bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu, 30 April 2025. Saat membuat laporan polisi, Jokowi ditemani oleh ajudan pribadi dari Paspampres, dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Yakub Hasibuan.

Ada 5 (lima) orang yang dilaporkan Jokowi dalam skandar tuduhan ijazah palsu tersebut. Mereka antara lain ; RS (Rismon Sianipar), ES (Eggi Sudjana), RS (Roy Suryo), T (Tifa Tyassuma) dan K (Kurnia Tri Royani).

Sumber: holopis

Komentar