NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut sedang mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggera Negara (LHKPN) milik Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal ini sebagaimana permintaan Corruption Watch (ICW).
Diketahui, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta KPK mengklarifikasi LHKPN Hasyim Asy'ari. Kurnia menegaskan, tak menyebut Hasyim Asy'ari melanggar hukum, namun perlu untuk diklarifikasi.
"Kami lihat dulu lima tahun ke belakang seperti apa. Masih dipelajari," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta dikutip pada Rabu (14/6/2023).
Pahala menegaskan, mereka tidak dapat langsung melakukan pemanggilan. KPK harus terlebih dahulu menelaahnya.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta