NARASIBARU.COM - Surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada Pimpinan DPR, MPR dan DPD RI.
Usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres tersebut menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir, bagaimana respons Jokowi?
Terkait usulan pemakzulan Gibran, Jokowi yang ayah Wapres tersebut angkat bicara.
Menurut Jokowi, presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi ketika ditemui awak media di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.
Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.
👇👇
Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.
Langkah Tepat
Wacana pemakzulan Gibran ini kembali mencuat usai Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses impeachment terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai, langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR untuk membahas pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tepat.
Pasalnya menurut dia, memang sudah seharusnya para purnawirawan TNI itu kirim surat ke DPR yang notabene sebagai lembaga negara untuk menangkap aspirasi para warganya termasuk para purnawirawan.
Hal itu juga tepat dilakukan para purnawirawan agar isu pemakzulan tidak berkembang liar di masyarakat dan langsung dibahas oleh yang semestinya dalam hal ini DPR.
"Ya memang ke sana harusnya purnawirawan TNI untuk kirim surat, dan sebelumnya saya bilang DPR harus menangkap aspirasi para purnawirawan TNI ini agar tidak liar sehingga isu pemakzulan ini ditangani secara lembaga," kata pria yang akrab disapa Hensa dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Hensa menambahkan, penanganan melalui lembaga seperti DPR penting agar isu tersebut tidak memicu polemik yang tidak terkendali.
Terlebih dalam surat yang dilayangkan oleh para Purnawirawan TNI itu tidak hanya berisi soal pemakzulan Gibran, melainkan juga ada urusan tata negara.
"Sebab 8 usulan tersebut juga membahas terkait tata negara, makanya menurut saya harus ditangkap oleh legislatif atau DPR agar isunya tidak liar," jelasnya.
Di sisi lain, Hensa melihat langkah purnawirawan TNI ini seperti menindaklanjuti saran Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto.
Dimana, pada 25 April 2025, Wiranto sempat mengatakan bahwa tuntutan para purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran bukan bidang Prabowo sebagai presiden untuk menanggapi.
"Kelihatannya para purnawirawan tersebut menerjemahkan pesan Wiranto. Saat itu, setelah Wiranto bertemu Prabowo, Wiranto seperti memberikan tips bahwa untuk membahas pemakzulan Gibran ini bukan dengan Prabowo, karena Prabowo sebagai Presiden kan eksekutif saja," tandas dia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Diresmikan Bahlil Tahun Lalu, KPPU Temukan Dugaan Kolusi Proyek Pipa Gas Cisem II Senilai Rp 2,7 Triliun
Budi Arie Terseret Judol, Pengamat Sebut Bisnis Kotor Pasti Ada Bekingnya
Rekam Jejak Aryanto Sutadi, Orang Terdekat Kapolri Yang Ungkap Ciri Dalang Kasus Ijazah Jokowi
Rocky Gerung Nilai Pemakzulan Gibran Tak Bakal Mudah, Jokowi Bisa Terseret!