NARASIBARU.COM -Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dicurigai berkeinginan memenjarakan pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip 12 Juni 2025.
"Jokowi berupaya mengkriminalisasi anak bangsa yang sesuai dengan ilmunya meneliti objek peristiwa yang dinarasikan menghinakan dirinya sehina-hinanya, dan merendahkan dirinya serendah-rendahnya," kata Khozinudin dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ini.
Menurut Khozinudin, dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, Jokowi tak cuma menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, namun juga Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal yang dilaporkan Jokowi tak hanya Pasal 310 dan 311 KUHP tapi juga diselundupkan pasal-pasal yang ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Khozinudin.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh