NARASIBARU.COM -Tim Penasihat Hukum (PH) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto turut merespons kalimat "Ok Sip" yang digali tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.
Ronny Talapessy selaku Tim PH terdakwa Hasto mengatakan, konteks kalimat "Ok Sip" yang disampaikan Hasto pada percakapan dengan kader PDIP, Saeful Bahri, bukan berarti menyetujui.
Percakapan itu diketahui mengenai Saeful Bahri yang menginformasikan kepada Hasto bahwa telah menerima uang senilai Rp850 juta dari Harun Masiku.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh