NARASIBARU.COM -Tim Penasihat Hukum (PH) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto turut merespons kalimat "Ok Sip" yang digali tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.
Ronny Talapessy selaku Tim PH terdakwa Hasto mengatakan, konteks kalimat "Ok Sip" yang disampaikan Hasto pada percakapan dengan kader PDIP, Saeful Bahri, bukan berarti menyetujui.
Percakapan itu diketahui mengenai Saeful Bahri yang menginformasikan kepada Hasto bahwa telah menerima uang senilai Rp850 juta dari Harun Masiku.
"Kalau sekjen menyampaikan 'oke sip' bukan berarti dia menyetujui," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.
Ronny menerangkan bahwa arti "Ok Sip" sudah dikonfirmasi langsung kepada Saeful pada persidangan sebelumnya. Hasilnya, kata Ronny, Hasto tak menyetujui adanya upaya suap di balik permohonan PAW Harun Masiku. Bahkan, Hasto sempat murka ketika mendengar upaya suap tersebut.
"Karena dibuktikan dengan Sekjen sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada komisioner KPU," terang Ronny.
Apalagi pada percakapan itu, Hasto sedang disibukkan urusan yang lebih penting, salah satunya adalah proses Pilpres 2019.
"Sekjen ini sangat sibuk, banyak sekali yang diurus tidak hanya masalah pencalegan saja, Pilpres 2019 diurus yang saat itu Jokowi dan Maruf. Jadi banyak sekali urusan," pungkas Ronny.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
INFO! Gibran Bisa Mundur Tanpa Pemakzulan, Kasus Fufufafa Dinilai Jadi Faktor Penentu
Pakar HTN Feri Amsari Telanjangi Putra Sulung Jokowi: Cuma Satu Anak Muda Yang Dapat Karpet Merah, Namanya Gibran!
Bobby Tepis 4 Pulau Aceh Hadiah ke Sumut: Kenapa Tak ke Solo Saja?
SIMAK! Poin-Poin Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut