NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan wujud uang senilai Rp2 triliun dari total keseluruhan Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.
Tumpukan uang itu ditampilkan di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI saat konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.
Uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun rapih mengelilingi meja konferensi pers. Bila diukur, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih dengan pecahan Rp100.000
Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.
Adapun, kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim telah memutus onslag atau vonis bebas atas tiga grup perusahaan mulai dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Namun, Kejagung mengajukan banding atas putusan tersebut, dimana dalam tuntutannya khusus Wilmar Group
diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Usai Lolos di Kasus Pagar Laut! Polri Jangan Ciut Periksa Aguan di Kasus Tambang Raja Ampat
Usulan Pemakzulan Gibran, BW: Jangan Cengeng, Itu Bagian Dari Pendewasaan!
Tito Ungkap Dokumen Penting Yang Jadi Dasar 4 Pulau Kembali ke Aceh
Pengamat Politik: Kasmudjo Saksi Kunci Ijazah Jokowi, Pemerintah Wajib Beri Perlindungan!