NARASIBARU.COM - Selesainya polemik empat pulau setelah dinyatakan kembali ke Aceh, ternyata menghadirkan babak baru.
Kali ini sosok Direktur Jendral Bina Atwil kemendagri Safrizal ZA mendapatkan sorotan tajam.
Salah satu sorotan itu datang dari Kader PKB, Umar Hasibuan melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.
Lewat cuitannya itu, Umar menyebut sosok Safrizal ZA menjadi orang yang paling bertanggung jawab memindahkan empat pulau ini ke Sumatera Utara (Sumut).
“Dialah Safrizal ZA dirjen Bina Atwil kemendagri orang yg plg bertanggung jawab memindahkan 4 pulau dr Aceh ke Sumut dan Alhamdulillah Pak Prabowo sdh kembalikan lg ke Aceh,” tulisnya dikutip Rabu (18/6/2025).
Lanjut, ia menyoroti tajam alasan kenapa empat pulau ini dipindahkan ke Sumut olehnya karena alasan yang lebih dekat.
“Lucunya alasan dia knp 4 pulau msk ke sumut krn 4 pulau itu lbh dekat ke sumut,” ujarnya.
Umar Hasibuan pun berharap sosok Safrizal ZA bisa mendapatkan sanksi salahnya satunya adalah pencopotan.
“Mustinya Safrizal ini dicopot Mendagri,” terangnya.
👇👇
Dialah Safrizal ZA dirjen Bina Atwil kemendagri orang yg plg bertanggung jawab memindahkan 4 pulau dr Aceh ke Sumut dan Alhamdulillah Pak Prabowo sdh kembalikan lg ke Aceh.
— Umar Hasibuan Al Chelsea (@UmarHasibuan__) June 18, 2025
Lucunya alasan dia knp 4 pulau msk ke sumut krn 4 pulau itu lbh dekat ke sumut. Mustinya Safrizal ini… pic.twitter.com/oFkSBHlQ4M
Andi Sinulingga: Kok Bisa Mendagri Baru Tahu Soal Kesepakatan 1992?
Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta, Andi Sinulingga, angkat suara menanggapi pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengaku baru mengetahui adanya kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada tahun 1992 terkait status empat pulau di wilayah perbatasan.
Pernyataan Kemendagri tersebut sontak memicu tanda tanya besar di publik.
Pasalnya, dokumen kesepakatan yang menyangkut batas wilayah merupakan bagian dari arsip pemerintahan yang semestinya tercatat dan diketahui otoritas pusat sejak awal.
“Kenapa bisa Mendagri baru mengetahui kesepakatan bersama Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh tahun 1992 tentang 4 pulau tersebut?” sindir Andi di X @AndiSinulingga (16/6/2025).
Andi menilai kealpaan Kemendagri dalam mengetahui kesepakatan tersebut menjadi bukti lemahnya sistem administrasi dan manajemen data di lembaga negara.
“Sekali lagi, kenapa bisa?” tegasnya, mempertanyakan ulang dengan nada retoris.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA pernah membeberkab bahwa pihaknya baru mengetahui hal tersebut pada Juni 2022.
👇👇
Kenapa bisa mendagri baru mengetahui kesepakatan bersama Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh tahun 1992 tentang 4 pulau tersebut?, sekali lagi kenapa bisa?. https://t.co/yXDrsXLvei
— Andi Sinulingga (@AndiSinulingga) June 16, 2025
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Staf Menaker Ngaku Tidak Akan Ambil Praperadilan
Roy Suryo Ultimatum Jokowi 3×24 Jam, Kasus Apa Lagi?
Soroti Kasus Tambang, Said Didu: Jokowi Ubah Undang-Undang Untuk Jual Negara!
LENGKAP! Bermula Sejak 1978, Ini Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Diputus Prabowo