NARASIBARU.COM–Tumor adalah pertumbuhan jaringan yang tidak seharusnya ada. Sebagai contoh, di payudara kalau ada benjolan itu namanya tumor.
Dokter Pungky Mulawardhana, yang bertugas di RS Premier Surabaya menjelaskan, tumor ada yang jinak ada tumor ganas. Nah, tumor ganas nama lainnya adalah kanker.
”Tumor itu jenisnya macam-macam. Salah satunya mioma uteri atau fibroid, leiomioma atau fibromioma. Orang kebanyakan menyebutnya miom, adalah tumor jinak yang berasal dari otot rahim,” terang Pungky yang juga staf pengajar di Rumah Sakit Seotomo.
Staf pengajar di Rumah Sakit Universitas Airlangga itu menyebut penyakit miom cukup sering menyerang perempuan. Satu dari 4 perempuan itu terkena penyakit ini. Miom bukan penyakit keturunan.
”Tidak semua miom harus dioperasi. Jadi ada beberapa miskonsepsi kalau kena miom itu divonis operasi. Tidak semua. Hanya sebagian kecil perempuan dengan miom yang datang ke kita yakni miom dengan keluhan atau yang sudah besar sekali yang dioperasi,” terang Pungky Mulawardhana.
Menurut dia, terkadang perempuan menyangka tubuhnya tambah gemuk ternyata miom. Apalagi banyak orang Indonesia takut periksa. Mereka datang ke dokter kalau sudah sakit dan sudah ada keluhan-keluhan seperti pendarahan dan gangguan haid.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung