"Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Erlina Burhan mengungkapkan peningkatan kasus covid-19 kali ini bukan disebabkan penyebaran varian baru. Melainkan......"
NARASIBARU.COM-Upaya mencegah peningkatan kasus covid-19 harus diletakkan pada koridor saling menjaga dengan semangat kebersamaan dalam menghadapi potensi penyebaran virus di masa liburan akhir tahun.
"Gerakan berbasis solidaritas dan kepedulian harus menjadi semangat bersama untuk menekan angka penyebaran virus pada masa liburan akhir tahun," kata Lestari Moerdijat.
Demikian diungkapkan Anggota DPR RI Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema Peningkatan Kasus Covid-19: Aksi atau Reaksi Menjelang Nataru, yang digelar Forum Diskusi Denpasar (FDD) 12, Rabu (20/12/2023).
Diskusi itu menghadirkan Mohammad Syahril (Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI), Erlina Burhan (Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia/PB IDI).
Baca Juga: Menuju Piala Dunia U-20 2025 di Chile, 26 Pemain Ikuti TC Tim U-20 Indonesia di Qatar
Juga menghadirkan Tjandra Yoga Aditama (Direktur Pasca Sarjana Universitas Yarsi–Direktur World Health Organization South East Asia Regional Office/WHO SEARO 2018-2020), dan Rudi Irawan (Kasubdit Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan, Kemenhub RI).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung