Repi juga menduga bahwa ada perbedaan perlakuan yang di terima oleh keluarga pasien dan dilakukan oleh pihak rumah sakit kepada pasien yang berobat dengan jalur umum dan dengan yang menggunakan SKTM.
Baca Juga: Warga Tangerang Masih Belum Bisa Move On dari Arief-Sachrudin
"Kami juga menduga bahwa ada perbedaan perlakuan antara pasien yang berobat dengan jalur umum dan yang menggunakan SKTM, karena kemarin orang tua pasien mengatakan ketika berobat dengan jalur umum mereka diperlakukan dengan baik tetapi saat menggunakan SKTM justru diperlakukan buruk seperti itu," ucapnya.
Terakhir, Repi mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan prilaku perawat tersebut karena sudah mencoreng harkat martabat RSUD Malingling dan atas perlakuan yang tidak pantas tersebut pihaknya akan mengirimkan surat audiensi ke pihak RSUD Malingping dan mendesak RSUD Malingping untuk membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas keperawatannya.
"Kami akan melayangkan surat audiensi ke pihak RSUD Malingping dan kami juga mendesak agar perawat tersebut di berikan sanksi tegas berupa dibebas tugaskan dari pekerjaannya supaya tidak kecapean dan efek jera agar kejadian yang sama tidak terulang kembali," tutup Repi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: topmedia.co.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung