KLIK BANTUAN - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Peserta JKP adalah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran JKP secara rutin.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta JKP setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Baca Juga: Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak di Sini Ketentuannya
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.
Syarat Pengajuan JKP :
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung