“Kegiatan Sub PIN polio menyasar sekitar 3,9 juta anak di Jawa Tengah. Meski demikian, jumlah tersebut dinamis, bisa berkurang atau bertambah. Diharapkan, imunisasi akan mengurangi risiko penyebaran atau kejadian luar biasa polio,” ujarnya.
Irma berharapa kegiatan tersebut dapat mencapai tingkat partisipasi hingga 95 persen. Hal itu untuk membentuk imunitas anak-anak usia tersebut, agar tidak terjangkit penyakit yang bisa menyebabkan kelumpuhan dan menyerang otot syaraf.
Masyarakat bisa memperoleh imunisasi polio gratis di Puskesmas, Posyandu, TK/ PAUD, SD/ MI, serta Pos Imunisasi lainnya.
Baca Juga: Truk Boks Angkut 400 Ribu Surat Suara Pemilu untuk DPRD Kabupaten Magelang Masuk Jurang
Terkait kasus anak terjangkit polio di Klaten, Irma menginformasikan, kondisi anak itu telah membaik. Sebelum terjangkit, anak tersebut sempat melakukan perjalanan dari Jawa Timur. Kini, Dinkes setempat tengah memberikan perhatian khusus untuk anak itu.
“Kepada masyarakat untuk tidak panik. Namun harus tetap melakukan penerapan hidup bersih dan sehat. Tidak BAB sembarangan, cuci tangan sebelum makan, dan imunisasi polio. Imunisasi dasar lengkap disediakan pemerintah dan gratis,” katanya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarku.net
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung