LINTAS PEWARTA - Sebanyak 18 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kantor Ombudsman RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam keterangan persnya, pasien non Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), pasien umum dan surat keterangan tidak mampu telah mencapai UHC non cut off.
Baca Juga: KPU RI sudah Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak, Berikut ini Tanggal dan Tahapannya
Artinya, warga yang berdiam di 18 wilayah kabupaten berobat dimana saja tanpa mengeluarkan biaya.
Capaian predikat UHC ini mewujudkan komitmen pemerintah kabupaten dalam kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan melalui Program JKN KIS.
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung