Peserta
Peserta BPJS PBI adalah orang yang tidak mampu berdasarkan data Dinas Sosial Indonesia.
Oleh sebab itu, peserta BPJS PBI tidak memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Sedangkan, untuk BPJS Non PBI karena dikategorikan dalam golongan masyarakat yang mampu, peserta dari jaminan tersebut wajib membayar iuran secara mandiri.
Pendaftaran
Pendaftaran peserta BPJS Non PBI dapat dilakukan secara mandiri melalui JKN Mobile dengan mengisi data diri berupa NIK dan KK.
Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi peserta BPJS PBI. Pendaftaran anggota BPJS PBI hanya bisa dilakukan menurut rekomendasi dinas sosial setempat.
Sistem Pembayaran
Iuran BPJS Non PBI dibayarkan tiap bulan oleh peserta maupun perusahaan tempat peserta bekerja. Adapun pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank atau e-wallet.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung