Baca Juga: Terkena PHK? Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang di PHK
Dilansir dari laman OJK, manfaat BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memiliki tujuan menjamin peserta dengan santunan yang diberikan jika terjadi kecelakaan kerja.
Manfaat khusus yang bisa diperoleh adalah perawatan tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, hingga santunan kematian.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki manfaat dan tujuan untuk menjamin peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Bentuk penyalurannya adalah uang tunai sebesar nilai akumulasi dari iuran hasil pengembangan yang akan dibayarkan saat usia 56 tahun, meninggal dunia, dan kecelakaan total.
Iuran yang harus dibayarkan adalah 5,7% dari gaji dengan pembagian 2% ditanggung tenaga kerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung