Ngaku Bisa Obati Segala Penyakit, Dukun Cabul di Bandung Minta Syarat Bersetubuh saat Ritual

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Ngaku Bisa Obati Segala Penyakit, Dukun Cabul di Bandung Minta Syarat Bersetubuh saat Ritual


NARASIBARU.COM -
Seorang pria berinisial UFK diamankan kepolisian atas kasus dugaan pencabulan anak di wilayah Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku diketahui berprofesi sebagai dukun yang bisa mengobati segala jenis penyakit dengan ritual tertentu.

Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura dapat menyembuhkan penyakit yang dialami oleh korban.

“Pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati atau bisa mengobati orang yang sedang bermasalah, baik itu permasalahan fisik maupun permasalahan psikologis,” kata Budi di Bandung, Kamis (23/10/2025).

Dia menjelaskan, korban yang masih berusia 17 tahun itu diminta oleh pelaku untuk memperlihatkan bagian sensitif melalui kamera ponsel hingga menyetubuhi korban sebagai syarat dari pengobatan tersebut.

“Pelaku meminta korban dengan ritual-ritual tertentu, yaitu dengan pertama kali meminta foto, dari bagian dada, memperlihatkan alat kelamin, dan juga pelaku juga mencabuli korban,” kata dia.

Korban tersebut, kata Budi, terpaksa menuruti keinginan pelaku karena berbagai ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya

“Jadi pelaku dikenal dari mulut ke mulut bahwa orang ini punya kemampuan untuk mengobati, sehingga orang percaya dapat mengobati karena doanya benar,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan saat ini pihaknya masih mendalami tiga laporan yang diduga menjadi korban tindak pidana serupa yang dilakukan oleh pelaku.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang belum melapor karena masih takut untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung.

“Silahkan warga, jika memang mengetahui dari pihak keluarga, atau memang ada yang bersangkutan, mengalami sendiri terhadap tersangka ini untuk melapor ke Polrestabes Bandung,” kata Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar