NARASIBARU.COM - Kasus dugaan Lippo Group serobot tanah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) makin panas. Ada dugaan perampasan hak lahan tersebut ikut dibekingi lebih dari satu jenderal TNI.
Untuk diketahui, Jusuf Kalla, pendiri perusahaan Hadji Kalla, menuding PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) -di mana sahamnya dimiliki Lippo Group- merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare (ha).
Tanah tersebut berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar Sulsel. "Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (tanah) kan dulu masuk (wilayah kabupaten) Gowa ini. Sekarang (wilayah Kota) Makassar," ungkap JK ketika meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu 5 November 2025.
Informasi terbarunya, tanah yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar itu diduga mendapat bekingan sejumlah jenderal TNI.
Tidak tanggung-tanggung, ada empat jenderal dari TNI AD dan AL yang diduga ikut terlibat dalam eksekusi tanah tanpa melibatkan BPN tersebut.
Hal tersebut disampaikan pengamat politik yang juga pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu melalui akun pribadi X-nya, @msaid_didu, pada Senin 10 November 2025.
“Fakta eksekusi abal-abal tanah Pak Jusuf Kalla @Pak_JK di Makassar. Ternyata beking mafia tanah yg ‘eksekusi’ tanah Pak JK antara lain: 1) pati bintang 2 dari Mabes AD; 2) pati bintang 2 dari Korps Marinir; 3) pati Mabes Polri dari 2 unit; 4) dari GMTD (Lippo Group) dikenal dekat dg Menteri ATR/BPN sekarang,” tulis Said Didu di X.
Menurut dia, foto keberadaan mereka saat “eksekusi abal-abal” tersebut sudah beredar secara terbatas. Sedangkan aparat di bawah yang bersikap netral, saat ini sedang proses dimutasi.
Untuk itu, dia berharap Presiden Prabowo Subianto mau turun tangan mengatasinya.
“Ini fakta bahwa Oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat. Bpk Presiden @prabowo seharusnya turun tangan berantas mafia tanah,” desaknya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga sudah angkat bicara mengenai masalah ini.
Menurut dia, persoalan lahan itu melibatkan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang merupakan bagian dari Lippo Group.
Tanah yang disoal seluas 16,4 ha dan berlokasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.
JK sebagai pendiri perusahaan menuduh GMTD merekayasa kasus sengketa. Ia menegaskan lahan itu sudah dimiliki Hadji Kalla secara sah melalui sertifikat resmi selama 30 tahun.
Nusron mengatakan, masalah muncul lantaran tindakan eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Tetapi proses eksekusinya belum melalui proses konstatering.
Konstatering ialah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan guna memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.
"Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain. (Namun) tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu ialah dengan pengukuran ulang," ungkap Nusron di Jakarta Selatan, Kamis 6 November 2025.
Lebih lanjut disampaikan, Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik itu. Di surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilaksanakan pengadilan.
"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar, inti isi srat mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada konstatering. Sebab di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," tegasnya. ***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Sugeng IPW Didemo Mahasiswa hingga Ricuh, Dinilai Tak Jalankan Tugas sebagai Anggota Dewan
Tinjau Pelabuhan, Purbaya Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Dicantumkan Rp100 Ribu
Ternyata Ledakan SMAN 72 Jakarta Terjadi saat Khutbah Jumat
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Densus 88 Dalami Unsur Terorisme