Analisis Pilpres 2029: Prabowo Subianto Diprediksi Perkasa, Lawan Hanya "Menabung" Popularitas
Pengamat politik Hendri Satrio menilai posisi Presiden Prabowo Subianto akan sangat kuat dalam menghadapi Pilpres 2029 mendatang. Bahkan, calon penantang yang maju nanti diduga bukan bertujuan utama mengalahkannya, melainkan lebih untuk menabung popularitas dan elektabilitas guna kontestasi politik di tahun 2034.
Pernyataan ini disampaikan Hendri Satrio, Founder lembaga survei KedaiKOPI, dalam sebuah program diskusi politik.
"Memang per hari ini agak sulit cari penantangnya Pak Prabowo. Kalaupun ada, mereka wait and see dulu. Karena Pak Prabowo per hari ini memang disukai," kata Hendri.
Dia menjelaskan, sejumlah program pemerintah yang menyentuh langsung masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih, turut mendongkrak tingkat kepuasan publik. Pola ini, menurutnya, mengikuti tren di mana presiden petahana selalu memiliki peluang besar untuk terpilih kembali.
Target Calon Lawan di Pilpres 2029: Persiapan Menuju 2034
Hendri menyebut, figur yang tetap maju melawan Prabowo di Pilpres 2029 kemungkinan besar memiliki tujuan jangka panjang, yakni mempersiapkan diri untuk Pilpres 2034.
"Kalaupun ada penantang yang maju, itu dia pasti preparation, persiapan untuk 2034. Jadi dia nabung elektabilitas sama nabung popularitas aja," jelasnya.
Momen Pilpres dinilai sebagai sarana memperkenalkan diri ke publik secara luas. Keikutsertaan memberikan popularitas politik yang signifikan, sekalipun tidak memenangkan kontestasi.
"Kalau kita hitung-hitungan, kita pasti kalah, tapi kan negara secara tidak langsung sudah mempopulerkan kita lewat kertas suara, lewat sosialisasi. Itu popularitas gratis," ujar Hendri.
Artikel Terkait
Praswad Nugraha Kritik Jokowi: Dukungan Kembalikan UU KPK Lama Dinilai Pencitraan
Purbaya Yudhi Sadewa Banjir Pujian, Warganet Sebut Sombongnya Kelas
Boyamin Saiman Bongkar Sikap Jokowi Soal UU KPK: Dinilai Cari Muka & Kontradiktif
Desak Prabowo Terbitkan Perppu: Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset