Praswad Nugraha Kritik Jokowi: Dukungan Kembalikan UU KPK Lama Dinilai Pencitraan

- Senin, 16 Februari 2026 | 11:25 WIB
Praswad Nugraha Kritik Jokowi: Dukungan Kembalikan UU KPK Lama Dinilai Pencitraan

Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dinilai Pencitraan Tanpa Tindakan Nyata

Dukungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama menuai respons kritis. Pernyataan tersebut dinilai belum memiliki makna politik yang nyata jika tidak diikuti dengan langkah-langkah konkret yang mengikat.

Publik Butuh Kepastian, Bukan Wacana

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan perdebatan wacana di media. Yang diperlukan adalah kepastian kebijakan yang benar-benar mampu memulihkan independensi lembaga antirasuah tersebut.

"Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa melalui Perppu dari Presiden atau pembahasan revisi UU 19/2019 di DPR. Tanpa tindakan nyata, pernyataan dukungan hanya menjadi wacana pencitraan semata," tegas Praswad di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.

Momen yang Terlewatkan di Era Jokowi

Praswad mengingatkan bahwa revisi UU KPK tahun 2019, yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK, justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Selama lima tahun masa jabatannya hingga 2024, terdapat kesempatan luas untuk mengoreksi pelemahan tersebut, namun tidak ada langkah pemulihan yang dilakukan.


Halaman:

Komentar