Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons

- Kamis, 29 Januari 2026 | 21:25 WIB
Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons

Penyelesaian dan Permohonan Maaf ke Pedagang Suderajat

Sebelum hukuman dijatuhkan, Kodim 0501/JP bersama Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pendekatan kepada Suderajat. Mereka mendatangi rumah pedagang tersebut di Desa Rawa Panjang, Bogor, untuk menyelesaikan masalah dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Kadispenad TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan Kodim dan Polsek. Sebagai bentuk rekonsiliasi, Kodim memberikan bantuan berupa 1 unit kulkas Polytron, 1 unit dispenser Miyako, dan 1 unit kasur springbed kepada keluarga Suderajat.

"Dandim 0501/JP mendatangi Bapak Sudrajat secara langsung untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ikhlas," ujar Donny.

Klarifikasi dan Hasil Penyidikan Polri

Brigjen Donny juga menyampaikan bahwa setelah Polri memverifikasi dan menyatakan es hunkue buatan Suderajat aman dikonsumsi serta berbahan makanan asli, Serda Heri dan Bhabinkamtibmas setempat telah memberikan klarifikasi. Peristiwa ini dinyatakan sebagai kesalahpahaman.

Kapuspen TNI AD berharap langkah-langkah penegakan disiplin dan pendekatan ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta mencegah konflik berkepanjangan. Kodim 0501/JP juga akan melakukan evaluasi internal dan memberikan pembinaan intensif kepada seluruh anggotanya.


Halaman:

Komentar